Mekanisme Prapendaftaran
1. CPDB yang harus mengikuti Prapendaftaran:
**) bagi yang memiliki
- a. CPDB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK; dan
- b. CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022, dengan ketentuan:
- Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023.
- Asal sekolah di dalam provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2021 dan 2022.
- Tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan lainnya
- Asal Satuan Pendidikan Asing
- a. Jenjang SMP
- Kartu Keluarga *)
- Nilai Rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1) *)
- Sertifikat Akreditasi Sekolah *)
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah **)
- Sertifikat Prestasi Akademik **)
- Sertifikat Prestasi Non Akademik **)
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen *)
- b. Jenjang SMA/SMK
- Kartu Keluarga *)
- Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1) *)
- Sertifikat Akreditasi Sekolah *)
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah **)
- Sertifikat Prestasi Akademik **)
- Sertifikat Prestasi Non Akademik **)
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK **)
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler **)
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen *)
**) bagi yang memiliki
link untuk masuk webnya silahkan klikdisini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar